nusakini.com - Jakarta - Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Taman Sari, Jakarta Barat memasang stiker pada 18 wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).


Kepala UPPRD Taman Sari, Andri Kunarso mengatakan, total tunggakan PBB P2 dari 18 WP yang dipasang stiker tersebut mencapai Rp 7,5 miliar. 


"Sebelum pemasangan stiker, kami sudah memberikan surat imbauan maupun peringatan kepada mereka," kata Andri


Andri menegaskan, pihaknya memberikan batas waktu selama tujuh hari kerja kepada 18 WP ini untuk melunasi tunggakan PBB P2. 


"Kami akan melimpahkan berkas ke Suku Badan Pajak dan Retribusi Jakarta Barat untuk lakukan penagihan aktif, jika WP masih belum melunasi kewajibannya hingga batas waktu yang telah ditetapkan," tegasnya. 


Ia mengungkapkan, realisasi penerimaan PBB P2 per tanggal 16 November telah mencapai Rp 97,5 miliar atau sekitar 89,75 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD Perubahan DKI 2017 sebesar Rp 108, 67 miliar. 


"Kami terus berupaya semaksimal mungkin mengejar target realisasi penerimaan hingga akhir tahun," tandasnya. (pr/kj/al)